METRO7.CO.ID, Tanjung – Dewasa ini masyarakat Tabalong mulai dihinggapi keresahan terkait perizinan yang belum dimiliki oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM) di wilayah kabupaten Tabalong.

Namun, Menurut Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Tabalong, Norzain Ahmad Yani, PT MCM telah memiliki izin tambang sejak tahun 2005 lalu, ini berdasarkan surat keputusan dari menteri energi dan sumber daya mineral No.012.K/40 00/DJG/2005 tentang penciutan II dan permulaan tahap Operasi Produksi pada sebagian wilayah pertambangan batubara.

“Wilayah tersebut ada di Desa Kaong dan Bilas Kecamatan Upau dengan luas 4545 hektar” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa PT. MCM blok memang siap beroperasi namun hingga saat ini perusahaan belum memiliki jalan operasinal angkutan tambang sendiri

“Dari segi perizinan mereka tidak ada masalah dan sudah siap untuk produksi, namun masalah jalan mereka belum membuat jalan hauling untuk mengangkut tambang ke Kalimantan Tengah,” sampai Norzain.

Sebenarnya, PT MCM telah mengajukan izin penggunaan jalan sepanjang 38 kilometer menuju kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

“Namun izin tersebut kami tolak, karena bertentangan dengan perda No.10 tahun 2016 tentang peraturan penggunaan jalan umum dan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan” pungkasnya. (Metro7/MC Tabalong/Gilang)