TANJUNG, metro7.co.id – PPKM sudah mencapai jilid ke III, mengharuskan pembatasan tertentu beberapa kegiatan masyarakat, salahsatunya kegiatan usaha kuliner yaitu Paguyuban Taman 10k Pertamina Tanjung yang biasa dikenal Taman Murung Pudak (MP).

Pelaku usaha Paguyuban 10k, Anggi (25) mencurahkan kesulitannya ketika berjualan masa PPKM yang hanya diperbolehkan buka sampai jam 09.00 malam.

“ketika malam hanya diperbolehkan sampai jam demikian, sehingga ketika senja kebanyakan kios sudah tutup,” ujarnya.

Ia melanjutkan, sebelumnya ketika malam Taman MP menjadi tempat favorit beberapa kalangan, namun sekarang ketika pukul 07.00 malam pelanggan sudah sangat sepi.

“Perbedaannya sangat berasa, dan ini menjadi pukulan bagi kami selaku pelaku usaha kecil,” tuturnya.

Seorang pedagang lain, Murjani (70) mengatakan, sebelum terdapat peraturan, pelanggan sudah sedikit, ketika terdapat peraturan baru pedagang tambah sepi.

“Asalnya pelanggan sudah sedikit, tambah sekarang setelah adanya peraturan jadi tambah sedikit,” curhatnya kepada media.

Bahkan terdapat beberapa kios tutup dikarenakan merasakan kesulitan menghadapi sepinya pelanggan ketika pandemi berlangsung.

Ia berharap pandemi Covid-19 dapat segera berakhir, sehingga segala aktivitas dapat kembali seperti sebelumnya. ***