TANJUNG, metro7.co.id Petugas Personel Satuan Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria berinisial YS (43) warga Jalan Bangkar Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong karena diduga melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu dirumahnya, Sabtu (24/07) siang.

Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu Mujiono Kasubbaghumas Iptu Mujiono dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 0,06 gram, satu buah timbangan digital warna hitam yang terbungkus plastik, dua pak plastik klip bening dan 1 buah handphone serta uang tunai sebesar 150 ribu rupiah.

” Pelaku ditangkap berawal dari informasi warga tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di rumah pelaku, ” terang Mujiono.

Dilanjutkan Mujiono, Kasat Resnarkoba dipimpin Iptu Sutago,S.H Kasat berdasarkan informasi tersebut langsung menuju lokasi dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan berhasil menangkap pelaku dan menggeledah rumahnya disaksikan oleh Ketua RT setempat.

” Petugas menemukan 1 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu yang diselipkan YS di dinding ruang tempat tidur, ” tutur Mujiono.

Dari hasil interograsi pelaku mengakui bahwa barang haram itu diperoleh dengan cara membeli dari inisial ANG warga Desa Muara Harus Kabupaten Tabalong sebanyak setengah kantong seharga 3 juta rupiah.

” Sebelumnya pelaku menghubungi seorang pria berinisial ILK untuk memastikan barang yang dipesan sudah siap, sementara ILK adalah masuk dalam DPO Polres Tabalong, ” imbuh Mujiono.*