TANJUNG, metro7.co.id – Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Tabalong pada masa PPKM Level 3 dapat dilaksanakan secara terbatas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tabalong Nomor :B-346/DIK/UM-PEG/421.3/08/2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Selama Masa PPKM Level 2 dan 3 di Kabupaten Tabalong Tahun Ajaran 2021/2022.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), H Mahdi Noor mengatakan SE tersebut merupakan penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat terkait dengan status pandemi level 1 sampai 4.

“Kebetulan Kabupaten Tabalong berada di level 3,” katanya Senin (23/08/2021).

Lanjutnya, sebelumnya terdapat penghentian PTM sampai dengan tanggal 21 Agustus, yang seharusnya pada tanggal 23 kembali dilaksanakan pembelajaran tatap muka.

“Kebijakan yang baru level 3 dapat menyelenggarakan PTM terbatas,” ucapnya.

Ia menjelaskan, SE tersebut membahas mengenai beberapa poin, yang pertama satuan pendidikan yang sudah berizin dapat melaksanakan PTM kembali apabila diterapkan PPKM level 2.

“Jadi apabila level 2, otomatis mereka bisa menyelenggarakan PTM seperti biasanya,” jelasnya.

Kemudian ia menerangkan, khusus PPKM Level 3 satuan pendidikan dapat menyelenggarakan PTM terbatas.

“Silahkan mereka melakukan PTM sebagaimana izin yang dikeluarkan, tapi Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi tambahan melalui video conference,” ujarnya.

Mahdi mengatakan, dalam video conference tersebut Dinas Pendidikan melakukan pengecekkan bagaimana kehandalan satuan pendidikan dalam hal IT.

“Jadi ini sekaligus pengecekkan supaya mengetahui apakah lancar komunikasi kami dengan mereka menggunakan dunia maya,” pungkasnya.*