TANJUNG, metro7.co.id – Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan PAD tanpa memberatkan para wajib pajak atau masyarakat, serta untuk meningkatkan kerjasama dengan para pemangku kepentingan dan stake holders dalam mendukung tercapainya target penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah melalui intensifikasi dan ekstentifikasi.

Serta, untuk sinkronisasi data wajib pajak antara pemerintah Kabupaten Tabalong dengan pemerintah pusat melalui kantor wilayah direktorat jenderal pajak Kalimantan Selatan.

Pemerintah Kabupaten Tabalong, Selasa (08/06/2021) melakukan pengukuhan tim optimalisasi dan yustisi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Tabalong tahun 2021 dan tim pengawas wajib pajak bersama dan pertukaran data dan informasi perpajakan Kabupaten Tabalong tahun 2021, sekaligus pencanangan bulan panutan PBB, yang dilaksanakan di Hotel Aston Mabuun Tanjung.

Dalam kegiatan ini melibatkan Unsur Forkopimda Tabalong, Kepala kantor wilayah direktur jenderal pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung, seluruh Camat, Danramil, Kapolsek, pimpinan SKPD yang tergabung dalam Tim Optimalisasi dan Yustisi.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong, H Erwan Mardani menyampaikan, tahun anggaran 2020 lalu atau awal masa pandemi, realisasi PAD memang hampir bisa mencapai target dengan realisasi 88,47% dan ada beberapa jenis pajak daerah sampai akhir tahun lalu diatas 100% tetapi target dari realisasi yang dicapai itu hasil rasionalisasi atau revisi penyesuaian kondisi pandemi Covid-19 dan jauh dibawah potensi, sehingga perlu adanya optimalisasi pendapatan terlebih target PAD tahun 2021 ini lebih besar dari tahun 2020.

“Yakni Rp.207 320 654 100,00,- sedangkan realisasi hingga bulan April 2021 masih 28,07 persen. Pada realisasi penerimaan pajak daerah khususnya sektor PBB-P2 tahun 2020 tadi bisa melebihi target sebesar 104,84 persen, ini membuktikan tingginya partisipasi kesadaran masyarakat untuk membayar pajak PBB-P2 tahun 2021 sebesar Rp.8,6 miliar turut dapat terpenuhi,” ujarnya.

Oleh karenanya pihaknya terus melakukan terobosan pelayanan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PBB-P2 bisa melalui Bank Kalsel, Bank Mandiri, Loket pembayaran pada BPPRD, aplikasi GOJEK atau Gopay, dan Aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, OVO, Dana dan Link Aja.

Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani dalam sambutan dan arahannya mengharapkan agar tim bekerja secara optimal, terlebih disaat pandemi Covid-19 seperti saat ini, karena tahun ini dengan dikukuhkannya tim optimalisasi dan yustisi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilengkapi juga dengan keterlibatan unsur muspika di tiap kecamatan.

“Keberadaan tim optimalisasi dan yustisi yang baru dikukuhkan ini tentu sangat mendukung dalam upaya peningkatan Pendapatan asli daerah Kabupaten Tabalong,” kata Bupati H Anang Syakhfiani.*