TANJUNG, metro7.co.id – Menghadapi penilaian Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh Tim Penilai Nasional (TPN) Kemenpan RB, Pemerintah Kabupaten Tabalong hari ini, Selasa (11/05/2021) menggelar rapat persiapan penilaian Zona Integritas menuju WBK WBBM bertempat di Rumah Dinas Kediaman Wakil Bupati Tabalong, Jalan Jenderal Sudirman Tanjung.

Rapat dipimpin Wakil Bupati Tabalong, H Mawardi dengan melibatkan 5 Kepala SKPD yang akan diusulkan untuk mendapatkan penilaian Zona Integritas menuju WBK WBBM. Kelima SKPD tersebut adalah BKPP, BPPRD, DPMPTSP, Disdukcapil, dan Disperindag.

Turut dihadirkan dalam rapat ini Kepala Inspektur Kabupaten Tabalong, Yuzan Noor dan Kepala Bagian Organisasi Setda Tabalong, Fahrul Raji.

Wakil Bupati Tabalong, H Mawardi dalam sambutan dan arahannya mengatakan, kesiapan SKPD di Zona Integritas menuju WBK dan WBBM yang mana sebalumnya pada saat rapat koordinasi Bulan Januari 2021 lalu pihaknya berkeinginan dari semua SKPD Dinas maupun Badan di jajaran Pemerintah Kabupaten Tabalong menjadi Wilayah Bebas Korupsi.

“Namun akhirnya disepakati bersama 5 SKPD yang akan diikutkan predikat WBK,” ujarnya.

H Mawardi dalam sambutannya juga menekankan beberapa hal kepada 5 kepala SKPD yang mengikuti rapat, antara lain persyaratan-persyaratan dari Zona Integritas menuju WBK WBBM yang harus dipenuhi, sekalipun sudah disiapkan oleh SKPD masing-masing.

“Sebelum dievaluasi oleh tim penilai Kabupaten seyogianya masing-masing kepala SKPD harus melakukan ceklist persyaratan-persyaratan apa yang akan disampaikan, agar nanti pada saatnya sampai di tim penilai kabupaten tidak bolak balik lagi ke SKPD-SKPD,” pintanya.

Kepala Inspetur Kabupaten Tabalong, Yuzan Noor, kepada awak media mengatakan, rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari penanda tanganan bersama 17 SKPD pada saat bulan Januari 2021 pada forum rapat koordinasi lengkap yang dipimpin Bupati Tabalong yang menetapkan 17 SKPD sebagai Zona Integritas atau ZI.

“Kemudian dari dinamika yang berkembang penilaian-penilaian objektif, maka dari 17 SKPD yang disiapkan 5 SKPD yang akan diusulkan untuk menjadi ZI menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), untuk menuju WBK itu ada persyaratan-persyaratan yang harus disiapkan dan secara terminologi paling tidak, ada dua komponen pengungkit dan komponen hasil yang wajib dilengkapi oleh 5 SKPD tersebut, untuk mengejar target pada tanggal 31 Mei 2021 paling lambat ke 5 SKPD ini sudah kita usulkan ke Kemenpan RB untuk mendapat penilaian sebagai Wilayah Bebas Korupsi,” ucapnya.

Oleh karena itu, dengan waktu yang tersedia ini, harus kerja ekstra keras oleh kepala SKPD beserta jajarannya mengejar target itu sebelum tanggal 31 Mei 2021.

Kemudian pihaknya, dari Inspektur membuka diri dan sebelumnya juga untuk mendampingi, membantu, memberikan saran dan pembinaan untuk SKPD-SKPD melengkapi dokumen-dokumen yang memang diwajibkan dan diharuskan oleh peraturan Kemenpan RB nomor 10 tahun 2019.

“Mudah-mudahan dengan rapat seperti ini bisa lebih intens, fokus kepala SKPD yang 5 ini menyiapkan diri dengan jajarannya untuk diusulkan ke Kemenpan RB guna mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi,” harap Yuzan Noor.*