TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat telah menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2019 sebesar Rp 83.480.840.000 miliar, yang terdiri Pajak Daerah sebesar Rp.74.810.704.000 miliar dan Pajak Retribusi Daerah Rp.8.970.136.000 miliar.

Untuk capaian target dan realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah per 31 Desember 2019, realisasi Pajak Daerah sebesar Rp.72.805.753.877 miliar (97,71 %), sedangkan realisasi pendapatan yang bersumber dari Retribusi Daerah sebesar Rp.7.260.810.697 miliar (80,83 %).

Kepala BPPRD Kabupaten Tabalong H Erwan Mardani menyapaikan press releasenya Selasa tadi, dari 12 sektor pungutan Pajak Daerah penyumbang masukan terbesar adalah dari Pajak Restoran, dan Pajak Penerangan Jalan.

“Bahkan kedua sektor ini telah melampaui target yang telah kami tetapkan,” katanya.

Kemudian sektor pungutan Pajak Retribusi ada 19 objek, dengan penyumbang masukan terbesar adalah Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir Pertokoan.

Untuk mengupayakan pencapaian target pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini H Erwan mengatakan pihaknya diakhir tahun tetap membuka pelayanan diluar jam kerja sampai dengan jam 22.00 malam hari.

Namun diakui sektor pungutan lainnya ada yang dibawah 70 % dan dibawah 50 % dan yang menjadi kendala yang dihadapi adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Serta kurangnya sarana dan SDM dari Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Adanya Wajib Pajak dan wajib Retribusi Daerah yang sudah tidak aktif lagi serta adanya objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak bisa dipungut.

Adapun solosinya adalah membangun kerjasama dengan BUMN, Instansi Vertikal dan pihak ketiga, Membangun pelayanan berbasis IT (e-BPHTB, e-ARetribusi, dan SIMDA Pendapatan online, serta meningkatkan kapasitas SDM Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. (metro7/via).