TANJUNG, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Tabalong lakukan rapat koordinasi terkait pengawasan, penertiban dan peredaran alkohol di Bumi Sarabakawa, bertempat di Aula Tanjung Puri, Senin (27/9/2021).

Diketahui bahwa dalam kegiatan tersebut terdapat beberapa unsur yang terlibat, yaitu Kepolisian, TNI, beserta Satpol PP Kabupaten Tabalong.

“Hasil dari rapat hari ini, kami akan membuat surat kepada pengusaha yang menjual minuman alkohol di Tabalong,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tabalong, Husin Ansari.

Lanjutnya, kemudian akan ditindaklanjuti dengan turun kelapangan secara langsung bersama pihak terkait untuk melakukan proses lanjutan.

Ia membeberkan bahwa hanya terdapat 1 tempat di Tabalong yang masih terdapat izin penjualan minuman beralkohol, yaitu Hostel Aston Tanjung.

“Selebihnya diluar itu tidak ada izin,” tuturnya.

Husin menambahkan, bahwa penjualan minuman alkohol yang tidak memiliki izin nantinya akan diberikan ditindakan yaitu berupa penyitaan dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan.

“Apabila kami temukan maka akan kami lakukan tindakan,” tegasnya.

Ia berharap penjualan minuman beralkohol dapat terkendali, sehingga tidak dijualbelikan secara bebas di Kabupaten Tabalong.

Untuk diketahui, usaha perdagangan yang dilakukan perorangan hanya untuk golongan beralkohol golongan A dan cukup memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sedangkan badan hukum dapat melakukan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A B C dan harus memiliki SIUP Minuman Beralkohol (MB).

Dimaksud dengan minuman beralkohol adalah,
Golongan A : Minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1% sampai 5%, Golongan B : Minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai 20%, Golongam C : Minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai 55%. ***