TANJUNG – Target Pendapatan yang bersumber dari Pajak Daerah Kabupaten Tabalong 2019 sebesar Rp 74.510.704.000,- realisasinya per 31 Desember 2019 mengalami peningkatan menjadi Rp 73.797.564.267,- atau mencapai 99,04 %.

Peningkatan realisasi pajak daerah ini ditopang 3 jenis pajak yang melampaui 100 persen yaitu Pajak Restoran Rp 16.326.220.311,- (113,69 %), pajak penerangan jalan (PPJ) Rp 23.263.606.307,- (113,30 %) dan pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 19.850.000.000,- (104,01 %).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong H Erwan Mardani mengatakan peningkatan pajak daerah ini atas kerja keras petugas bagian pelayanan pajak BPPRD bekerjasama dengan pihak Bank Kalsel Cabang Tanjung.

“Kami memberikan pelayanan diluar jam kerja pada akhir tahun hingga pukul 22.00 wita,” katanya. (metro7/via)