TANJUNG, metro7.co.id – Ketua dan Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong, Supoyo dan Dahli, yang dilengserkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, akhirnya menempuh jalur hukum.

Berdasarkan Keputusan DPRD Tabalong Nomor : 188.4/170/22/21 Tentang penetapan Ketua Komisi, Wakil Ketua Dan Sekretaris Komisi DPRD Tabalong, pada tanggal 30 Desember 2021 berlaku sejak tanggal 26 Maret 2022 sampai dengan bulan september tahun 2024, terhitung 2.5 tahun sejak diberlakukannya SK tersebut.

Sebagai kuasa hukumnya Law Firm Nuwa & Huma Attorneys at Law dari Banjarbaru, Nur Wakib, mengatakan bahwa kliennya merupakan ketua komisi dan sekretaris di komisi III DPRD Tabalong, keduanya saat ini diketahui telah digantikan posisinya karena Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap wakil ketua komisi III yang dilakukan oleh partai yang bersangkutan.

Menurut Wakib, seharusnya yang dilakukan pergantian adalah wakil ketuanya saja karena memang sudah tidak aktif lagi karena di PAW.

“Padahal masa jabatan klien kami baru berakhir, sampai September 2024,” ujarnya, Kamis (10/8/2023).

Ia mengungkapkan proses pergantian tersebut disinyalir tidak didasarkan kepada Tata Tertib (Tatib) DPRD yang telah dibuat bersama, namun ada muatan-muatan tersembunyi dibelakangnya.

Adapun upaya hukum yang dilakukan kliennya terhadap pergantian tersebut bukan semata-mata ingin mempertahankan posisi ketua dan sekretaris komisi III namun lebih kepada penegakan aturan yang ada.

“Menegakkan tata tertib DPRD Kabupaten Tabalong, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi pelanggaran aturan,” ungkapnya.

“Pelanggaran aturan tersebut seolah olah dibenarkan oleh anggota dewan yang lain, jangan sampai budaya membenarkan yang salah ini terjadi terus menerus,” timpalnya.

Sementara itu, salahsatu kuasa hukum Law Firm Nuwa & Huma Attorneys at Law dari Banjarbaru, Humayni, menambahkan perihal ini akan di tempuh upaya hukum keberatan administrasi kepada Sekretaris DPRD Tabalong.

Mengingat pada sebelumnya, diadakan pemilihan atas jabatan Komisi I dan Komisi II yang kosong, dalam prosesnya hanya melakukan pemilihan, sehingga hal ini menurutnya sangat jelas ada indikasi tendensi pribadi dengan kliennya.

Kemudian, apabila dalam 10 hari kerja dan 5 hari kerja tidak ada tanggapan atau respon, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum banding administrasi.

Selanjutanya bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin apabila tidak mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan kliennya seperti semula sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi III DPRD Tabalong. *