TANJUNG, metro7.co.id – Berbeda dari sistem Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Tabalong sebelumnya, di tahun 2021 ini Pilkades yang digelar di Tabalong menggunakan sistem E-Voting.

Di Pilkades serentak 2021 ini dilaksanakan di tiga desa. Yaitu Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, lalu Desa Warukin, Kecamatan Tanta, dan di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.

Pada setiap TPS juga terdapat, 2 buah tablet, 2 printer termal, 1 akses poin, dan sebuah komputer server. memindai QR Code yang sudah diberikan oleh panitia pilkades ke aplikasi E-Voting.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Tabalong, Febriadin Hafiz membeberkan, dalam sistem E-voting tersebut pun, untuk menggunakan hak suara, pemilih hanya perlu memindai QR Code yang berfungsi sebagai tiket untuk memilih calon Kepala Desa.

“Setelah memindai QR Code, aplikasi akan memunculkan foto dan nama kandidat kepala desa pada tablet, pemilih pun bisa secara langsung menggunakan suaranya,” beber Hafiz.

Dalam hal ini pun, pihaknya juga menggunakan suatu cara untuk mencegah terjadinya keraguan sistem aplikasi.

“Untuk menghindari munculnya keraguan sistem aplikasi dan hasil pemilihan, setiap pengguna suara usai menggunakan hak suaranya, akan tercetak kertas bukti suara yang sudah digunakan yang kemudian dimasukan ke kotak audit,” ungkapnya.

Pada setiap desa yang menggunakan sistem E-voting juga memiliki jumlah TPS yang beragam.

“5 TPS di Desa Wayau, 4 TPS di Desa Warukin, dan 5 TPS di Desa Maburai, di mana di setiap TPS akan tersedia 2 bilik berserta perangkat E-Voting,” katanya.

Dalam pelaksanaannya juga, Hafiz menambahkan, setiap TPS tersedia petugas dari kominfo untuk memandu pengguna suara dalam menggunakan sistem tersebut.

“Terdapat 62 orang yang akan tersebar di semua TPS E-Voting Pilkades, Petugas terdiri dari 32 orang Karyawan Diskominfo, dan 30 orang Petugas tambahan dari unsur Pranata Komputer Pemda Tabalong, Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Praja IPDN, Siswa SMK, dan Siswa BLK,” tambahnya.*