TANJUNG, metro7.co.id – Petugas Gabungan Polres Tabalong dan Polsek Upau berhasil menangkap tiga Komplotan Pencuri Besi conveyor milik PT Conch di Gudang Besi desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong, Kamis (20/5).

Ketiga pelaku pencurian tersebut masing-masing bernisial WH (36), DI (24) dan EN (26) semuanya warga Desa Kaong Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong.

Sebagaimana pengaduan pihak PT Conch pada, Senin (30/4) ke Polsek Upau, bahwa barang yang hilang berupa roller Conveyor 15 batang berukuran panjang 1,15 meter wama merah dan 37 batang roller conveyor berukuran panjang 60 cm wama hitam
di lokasi A5 Koridor Belt Tambang PT Conch Desa Kaong Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp.
21.820.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui AKP Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan petugas gabungan Polres Tabalong dan Polsek Upau yang dipimpin AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. Kasat Reskrim Polres Tabalong berhasil menangkap 3 Pria Komplotan pencurian roller conveyor milik PT Conch.

” Barang bukti yang disita petugas berupa 27 batang roller conveyor berukuran panjang 60 cm, 7 batang roller conveyor berukuran panjang 1,15 meter dan 2 unit sepeda motor, ” ujar Otto.

Ditambahkan Otto, ketiga kawanan Pencuri beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong dan sedang menjalani proses pemeriksaan, dari hasil interogasi ketiganya mengaku telah melakukan aksi kejahatan pencurian roller conveyor milik PT. Conch.

” Dalam penangkapan ini petugas sekaligus memproses kasus hukum lainnya terhadap salah satu pelaku berinisial WH (36) karena saat digeledah kedapatan membawa senjata tajam jenis penikam atau penusuk berupa 1 bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang kurang lebih 25 cm dengan gagang berwarna coklat berbentuk kepala ular lengkap dengan kumpangnya yang terbuat kayu berwarna coklat yang diselipkan dipinggang sebelah
kanannya”, terang Otto.*