TANJUNG, metro7.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT. Adaro Indonesia dengan DPRD Tabalong, Pemda Tabalong dan elemen masyarakat berjalan tidak sesuai harapan.

Wakil Ketua I DPRD Tabalong kecewa dengan tanggapan perwakilan PT Adaro Indonesia terkait Klaim atas wilayah Eks Perizinan Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Tabalong sebagai Wilayah Penunjang.

Disebutkan bahwa terkait wilayah bekas pengecilan atau eks PKP2B tersebut sekarang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang masih menjadi hak perusahaan PT Adaro Indonesia dengan sebutan wilayah penunjang.

Wakil Ketua DPRD I Kabupaten Tabalong, H Jurni merasa kecewa dengan PT Adaro karena menurutnya mengirimkan perwakilan yang kurang berpengalaman dalam masalah yang dipertanyakan.

“Sangat disayangkan orang yang datang dari Adaro, orang yang mungkin tidak mengerti dan berpengalaman di masalah hal-hal yang bisa dipertanyakan. Sehingga membuat kawan-kawan LSM Tabalong tidak mendapatkan kejelasan,” ujarnya ketika Rapat Dengar Pendapat bersama PT Adaro dan LSM di Aula Sekretariat DPRD Tabalong, pada Selasa (18/4/2023).

Dalam perpanjangan PKP2B atau menjadi IUPK, H Jurni menyebutkan apabila PT Adaro memilih PKP2B maka ada peluang masyarakat meminta tolong memperhatikan pasca tambangnya terlebih dahulu.

“Kemungkinan ada peluang kami dari masyarakat mau meminta tolong perpanjangan pasca tambangnya dulu diperhatikan,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Tabalong, Iwan Wong juga merasa kecewa atas jawaban dari pihak Adaro terkait pembahasan klaim wilayah penunjang tersebut.

“Sangat mengecewakan jawabannya, karena orang yang hadir dan menjawab itu bukan yang berwenang,” katanya.

Iwan mengungkapkan pihaknya hanya ingin membantu dan hal itu sesuai dengan pasal 27, pasal 34, dan pasal 40 Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.

“Tanah itu harus dikembalikan ke Negara, nah otomatis itu kembali ke Pemerintah,” ungkapnya.

Ia mengharapkan terkait lahan Eks PKP2B yang di klaim sebagai wilayah penunjang tersebut di kembalikan terlebih dahulu kepada pemerintah yang sesuai dengan peraturan.

“Bagaimana caranya agar itu bisa di manfaatkan dan bisa meningkatkan pendapatan daerah, dan bisa di manfaatkan untuk masyarakat Tabalong,” harapnya.

Ia pun menginginkan ada tindak lanjut lagi dari pemerintah khususnya Legislatif dan Eksekutif mengagendakan kembali melalu DPRD menyangkut lahan Eks PKP2B yang masih dikalim sebagai wilayah penunjang tersebut.

“Saya berharap nantinya betul-betul dihadiri oleh pihak manajemen yang berwenang dan kompeten menjawab hal itu,” pungkas Iwan.

RDP dihadiri oleh jajaran DPRD Tabalong, Pemerintah Kabupaten Tabalong, para ketua LSM dan tokoh masyarakat, serta perwakilan dari PT. Adaro Indonesia.