TANJUNG, metro7.co.id – Sabu seberat 20,28 gram barang bukti milik tersangka RD, warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak yang ditangkap pada, Selasa (05/01) lalu, dimusnahkan oleh Petugas Satuan Resnarkoba di Mapolres Tabalong, Rabu (03/02) siang.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Polres Tabalong dengan disaksikan oleh Pengadilan Negeri Tanjung, Kejaksaan Negeri Tabalong, Dinas Kesehatan, Penasehat Hukum beserta tersangka pemilik barang bukti, dan Awak Media di Kabupaten Tabalong.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama-sama dengan cara di campurkan air dan sabun, lalu di blender, selanjutnya dibuang ke dalam saluran pembuangan septic tank.

Kapolres Tabalong AKBP M.Muchdori melalui AKP Zaenuri S.H Kasat Resnarkoba Polres Tabalong mengatakan pemusnahan barang bukti adalah sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.

” Harapan kita sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Tabalong, ” ucap Zaenuri.

Ditambahkannya, tujuan pemusnahan adalah agar barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut tidak disalah gunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.****