TANJUNG, metro7.co.id – Dalam upaya melakukan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Tabalong, pemerintah daerah melaksanakan rapat penanggulangan Covid-19 bersama tokoh agama yang terdiri Ketua MUI Kabupaten Tabalong, Ketua MUI Kecamatan se Tabalong, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tabalong, Ketua Dewan Mesjid Kabupaten Tabalong, Ketua Dewan Mesjid Kecamatan se Tabalong, Ketua Mejelis agama GKE, Katholik, pengelola gereja dan rumah ibadah lainnya.

Rapat diselenggarakan Rabu (18/08/2021) di Halaman Pendopo Bersinar Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.

Rapat dipimpin Bupati Tabalong, H Anang Syakfiani didampingi Wakil Bupati Tabalong, H Mawardi, Dandim 1008/Tabalong, Letkol Inf Ras Lambang Yudha, Kasat Binmas Polres Tabalong, AKP Cahyo Pramono. Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani mengatakan, dengan adanya peningkatan jumlah warga masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Hasil evaluasi oleh Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten ternyata penyebabnya ada dua, yang pertama karena terbiasa paling rendah di Kalimantan Selatan selama 1 tahun 6 bulan, kemudian angka yang positif juga paling rendah, tingkat kesembuhan 98 persen, dan tingkat kematian terendah.

“Dengan tradisi kondisi yang kita jalani selama 1 tahun 6 bulan inilah membuat masyarakat kita abai dalam penerapan anjuran protokol kesehatan,” kata Bupati Anang.

Kemudian yang kedua tanpa disadari yang paling ditakuti virus varian delta diam-diam sudah masuk Tabalong sekitar satu setengah bulan yang lalu.

“Karena itu kondisi seperti ini tidak bisa kita biarkan, kita harus bersikap dan bertindak.
Oleh sebab itu bagaimana kita mengembalikan tertinggi tingkat kesembuhan di Kalsel, dan itulah sebabnya tokoh-tokoh agama di Kabupaten Tabalong mewakili seluruh umatnya untuk bersama-sama menyamakan persepsi agar upaya kita menanggulangi penyebaran Virus Corona di Kabupaten Tabalong bisa kita minimalkan,” kata Bupati H Anang Syakhfiani.

Bupati Anang juga menegaskan tujuan utama pertemuan pada hari ini adalah supaya bisa turun ke level 2 PPKM, karena PPKM Level 3 ini berlaku sampai dengan 23 Agustus 2021. ***