TANJUNG, metro7.co.id – Sejumlah warga masyarakat Desa Jirak, Kecamatan Pugaan menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tabalong.

Penyerahan sertifikat dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan pencanangan Desa Jirak sebagai Kampung Ikan Gabus Haruan, Kamis (15/9) di Desa Jirak.

Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani didamping Kepala Kantor BPN Kabupaten Tabalong, Endah Nurcahaya menyerahkan secara simbolis sertifikat kepada sejumlah warga Desa Jirak.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Tabalong, Endah Nurcahaya mengatakan, sertifikat tanah yang dibagikan kepada masyarakat ini adalah program lintas sektor (lintor) yang melibatkan pihak SKPD terkait di Tabalong.

“Lintor yang meliputi kegiatan UKM bekerjasama dengan Diskopukmperindag, sedangkan untuk pertanian bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Nelayan,” ujarnya.

Ia menambahkan, ada 95 bidang tanah warga masyarakat yang mendapatkan sertifikat melalui program lintor kali ini, untuk luasan tanah pertanian yang dibuatkan sertifikat di Desa Jirak ini ada yang setengah hektare sampai dua hektar, karena pada umumnya diangka dua hektar keatas adalah untuk kegiatan tanah pertanian.

Terkait kegiatan lintor ini sertifikat yang sudah diterima oleh masyarakat bisa merupakan suatu akses untuk menambahkan modal dalam usaha kegiatannya.

“Disamping itu sertifikat yang sudah diterima warga masyarakat merupakan jaminan kepastian hukum,” terangnya.

Sementara Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani menyampaikan apresiasi kepada BPN Tabalong yang telah memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah.

Bupati juga mengimbau kepada warga masyarakat apabila ada dari pihak pemerintah desa dan kecamatan yang bekerjasama dengan BPN melakukan sosialisasi terkait program pensertifikatan tanah masyarakat supaya direspon.

“Karena ada provokasi selama ini yang mengatakan kalau membuat sertifikat tanah akan kena pajak, bukan itu tujuan pemerintah dalam program persertifikatan tanah, namun lebih kepada untuk kepentingan masyarakat sendiri,” ujarnya.

“Bayangkan saja, kalau 10 atau 20 tahun mendatang seiring keberadaan IKN baru tentu kebutuhan akan lahan untuk pembangunan semakin dibutuhkan, dan bahkan harga tanah tidak bisa dibayangkan kenaikannya,” tutupnya.