BATULICIN – Guna mendapatkan buku nikah gratis dari Pemerintah Daerah (Pemkab) Tanah Bumbu maka sebanyak 83 pasangan pengantin yang sudah menikah mengikuti isbat nikah terpadu. Kamis (5/12/2019).

Sepasang pengantin lama maupun baru yang berasal dari 10 Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu bersama keluarga besarnya memadati Auditorium Mahligai Bersujud Kapet, Sarigadung, Simpang Empat.

Sidang isbat nikah ini dilakukan secara terpadu dengan Disdukcapil, Kementerian Agama Tanah Bumbu dan Pengadilan Agama Batulicin diikuti pasangan yang sudah menikah, namun belum memiliki buku nikah atau tercatat secara resmi oleh negara.

Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bidang Kependudukan dan catatan Sipil Supartin, berharap dengan dilaksanakannya sidang isbat nikah maka pasangan yang telah menikah tidak hanya sah secara hukum agama namun juga resmi tercatat dalam adminstrasi kependudukan.

Dalam sambutannya bupati juga berpesan kepada para pasangan yang telah mendapatkan keabsahan nikah untuk selalu menjaga kehidupan keluarga yang harmonis dan mengharap ridho Allah SWT terwujud keluarga sakinah mawaddah dan warahmah.

”Saya pesankan juga khususnya bagi pasangan muda untuk selalu memperhatikan jarak kelahiran anak demi terciptanya kualitas kesejahteraan keluarga,” ungkapnya

Menurutnya isbat nikah untuk memenuhi Pasal 28 D Undang-undang 1945 dimana disebutkan bahwa warga memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

“Melalui program ini kami harapkan dapat mempermudah warga melakukan urusan formal kependudukan,” tandasnya. (metro7/khairil)