TANAH BUMBU, metro7.co.id – AA Oknum Kades Barugelang Kecamatan Kusan Hilir, Kab. Tanah Bumbu harus berurusan dengan Kepolisian akibat menyelewengkan Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2016.

Perkara dilaporkan tanggal 01 November 2021, terkait adanya Penyalahgunaan Anggaran pada pekerjaan pembuatan Jalan baru RT. 002.

Oknum Kepala Desa AA, menggunakan anggaran dana desa untuk keperluan pribadi, membuat dokumen fiktif, melakukan mark up dan melakukan persesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan rencana anggaran biaya.

Atas perbuatannya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pemanggilan selaku tersangka tgl 11 Juli & penahanan terhadap tersangka teritung mulai tanggal 12 Juli 2022 s/d 20 hari kedepan.

Berdasarkan laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu (APIP) ditemukan kerugian senilai Rp.225.224.090,-.

Untuk saat ini masih dilakukan penulusuran aset aset dari tersangka yang diduga dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi tersebut. ***