TANAH BUMBU – Angka perceraian di Tanah Bumbu terbilang cukup tinggi. Tahun lalu 2019, Pengadilan Agama Batulicin mencatat sebanyak 1.162 kasus perceraian.

Ketua Pengadilan Agama Batulicin Drs. H Syakhrani melalui Panitera Muda Hukum H Yahyadi menuturkan, angka perceraian di Tanah Bumbu awal tahun 2020 yang sudah diputuskan cerai gugat yang dilakukan pihak istri kepada pihak suami sebanyak 41 dan cerai gugat yang diajukan pihak suami kepada isteri sebanyak 17

“Melihat angka saat ini, baru awal tahun 2020 saja sudah sedemikian banyak. Mungkin akan lebih banyak dari tahun lalu, untuk di Tanah Bumbu kasus perceraian pertengahan bulan Januari 2020 sudah mencapai 58 perkara yang diputuskan” ujar H. Yahyadi di Pengadilan Agama Batulicin, Senin (13/01/2020).

Sedangkan untuk permohonan pengajuan perkara sebanyak 27 kasus, didalamnya meliputi dispensasi nikah, isbat nikah dan lain-lain.

Dia menyebut, faktor ekonomi paling dominan menjadi penyebab istri menggugat cerai suami. Selain itu, karena konflik rumah tangga.

“Jadi, untuk menekankan angka penceraian tentunya sangat perlu penguatan pendidikan dalam keluarga, apalagi pasangan yang baru melaksanakan ikatan pernikahan,” ujar dia.

Dia menyebut, peran penasihat perkawinan harus lebih optimal, dan fungsi mediasi orangtua dan lembaga lokal seperti lembaga adat dan tokoh agama perlu dilibatkan.

H. Yahyadi menuturkan, tren angka perceraian di Tanah Bumbu mengalami peningkatan tiap tahun, rata-rata masih usia muda.

“Yang bercerai lebih banyak pasangan yang masih mudah, usia 35 tahun ke bawah,” pungkas dia. (metro7/khairil)