BATULICIN, metro7.co.id — Pada Tahun 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu melakukan pendampingan hukum terhadap penyelesaian sertifikat Barang Milik Daerah sebanyak 1.500 aset yang telah dianggarkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Demikian Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H, di Batulicin, belum lama ini.

I Wayan Wiradarma, S.H beserta Kepala Sub-Bagian Pembinaan, Victor Ridho Kumboro, S.H beserta jajaran ketika melakukan Evaluasi Penilaian Satuan Kerja Predikat WBK/WBBM bersama Tim Penilai Internal Kejaksaan Agung, Dwianto P., S.H, M.H beserta jajaran, dan Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Farid Gunawan, S.H, M.H beserta jajaran.

Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu salah satu satuan kerja yang masuk dalam Penilaian Satuan Kerja Predikat WBK/WBBM di Wilayah Kerja Kalimantan Selatan, bersama Satuan Kerja dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kejaksaan Negeri Tapin dan Kejaksaan Negeri Barito Kuala.

Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu akan mengubah paradigma yang sebelumnya pegawai dilayani menjadi melayani, perubahan tersebut dengan harapan agar terciptanya layanan yang inovatif, kompeten dan beretika baik terhadap masyarakat.

Mengelola sistem kerja secara sistematis dan komprehensif agar lebih efektif dan berdaya guna dengan basis penggunaan teknologi informasi.

Tidak dipungkiri adanya Teknologi Informasi di era sekarang dapat mengubah gaya bekerja di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

” Yang sebelumnya terkesan lambat menjadi cepat dan paperless dengan adanya inovasi aplikasi yang diberikan oleh Insan Adhyaksa di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu ataupun di Kejaksaan Agung,” lanjutnya.

Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Anggaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, serta Satuan Tugas Penyelamatan dan Pengamanan Aset Daerah (BUMD).

Selain itu juga melakukan pendampingan hukum terhadap 56 kegiatan dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu melakukan pengamanan Proyek Strategis Daerah terhadap delapan kegiatan yang ada di Bumi Bersujud.
Dalam pemaparan itu, Bupati Tanah Bumbu Abah dr. H. M. Zairullah Azhar memberikan testimoni terhadap Pelayanan dan kerjasama kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

Pada Tahun 2022 misalnya, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu telah menyelesaikan Sengketa Tanah pada pantai rindu alam dengan penyelamatan aset daerah sebesar Rp 15.924.786.303 (Lima Belas Miliyar Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tiga Rupiah). ***