TANAH BUMBU – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada tahun 2020 ini menambah sebanyak 40 petugas Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS, untuk ditugaskan di 10 kecamatan di wilayah Tanah Bumbu.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu, H Abdul Basit saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan bahwa untuk tahun ini pihaknya mendapatkan kouta tambahan Anggaran dari Kanwil bagi penyuluh non PNS di Tanah Bumbu

“Saat ini penyuluh agama non PNS berjumlah 98 orang yang awalnya pada tahun 2019 hanya berjumlah 58 orang, jadi ada penambahan 40 orang di tahun ini,” katanya, Rabu, (22/01/2020)

Menurut H Abdul Basit, tenaga penyuluh di wilayahnya masih sangat kurang, karena diwilayah desa pedalaman belum ada ditempatkan khusus tenaga penyuluh.

“Untuk Desa diwilayah perbatasan atau wilayah pedalaman belum ada tenaga penyuluhnya, karena diwilayah itu kurang peminatnya dan jarang orang diluar desa itu yang mau ditempatkan,” ujarnya

Ditanya besaran honor yang diterima para Penyuluh Agama Islam Non PNS H. Abdul Basit menjelaskan, ada penambahan honor untuk tahun 2020.

” Honor yang diterima para tenaga penyuluh pada tahun 2019 sebesar Rp.1.000.000 dibayarkan sebanyak 6 bulan saja, untuk tahun 2020 ini akan dibayarkan sebanyak 8 bulan, jadi ada penambahan honor sebanyak 2 bulan,” ungkapnya.

Menurut dia, tugas pokok penyuluh agama ini adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan dalam bahasa agama serta mengembangkan profesi kepenyuluhan agar semakin bermutu.

“Selain melaksanakan bimbingan atau peyuluhan, para Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun Non PNS adalah corong Kementerian Agama,” ujar dia (metro7/khrl)