TANAH BUMBU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Simpang Empat membuka penerimaan Panwaslu Desa dan Kelurahan pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.

“Panwaslu Kecamatan Simpang Empat telah mempublikasikan tahapan rekrutmen Panwaslu ke seluruh desa/kelurahan di Kecamatan Simpang Empat,” ujar Ketua Panwaslu Simpang Empat, Ana Sri Rejeki, kepada metro7.co.id, Senin (17/2/2020).

Menurut dia, rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa dibuka secara transparan, sehingga publik dapat mengetahui dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang terpilih nanti benar – benar berkompeten dan memiliki integritas yang baik.

“Karena tahapan sudah dibuka, makanya sejak Senin 10 Februari kami Pimpinan Panwaslu Kecamatan Simpang Empat mendatangi satu per satu desa dan kelurahan untuk menginformasikan tahapan rekrutmen Panwaslu Kelurahan /Desa serta menempel informasi terkait tahapan di kantor desa dan kelurahan,” terang dia

Lanjut dia, meskipun begitu, para calon anggota Panwaslu harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun serta mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, dan memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

“Bagi para calon Panwaslu Kelurahan dan Desa harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon,” terang dia

“Mereka pun jika terpilih harus bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Desa, serta tidak ikatan keluarga dalam satu penyelenggara” tambah dia.

Untuk proses ini pihak Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu monitoring kesetiap Panwaslu Kecamatan se Tanah Bumbu untuk memastikan proses pendaftaran berjalan dengan baik.

” Tadi Bapak Ketua Bawaslu Kabupaten berkunjung kesini untuk memastikan kelancaran proses dan transfaransi pendaftaran” ujarnya

Diketahui, untuk tahapan dimana pengumuman pendaftaran 10-16 Februari, pendaftaran dan penerimaan berkas 16-22 Februari, penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi 16-22 Februari, pemeriksaan keabsahan dan legalitas 16-22 Februari, pelaksanaan tes wawancara 16-22 Februari, pengumuman hasil seleksi administrasi dan tes wawancara 25-27 Februari.

Dilanjutkan, perpanjangan pendaftaran 27 Februari sampai 4 Maret, penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi pada masa perpanjangan pendaftaran 27 Februari 4 Maret, pemeriksaan keabsahan dan legalitas pada masa perpanjangan 27 Februari sampai 4 Maret, pelaksanaan tes wawancara pada masa perpanjangan pendaftaran 27 Februari hingga 4 Maret.

Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi dan wawancara pada perpanjangan pendaftaran 4-5 Maret, tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat 6-10 Maret, Pengumunan Panwaslu Kelurahan  Desa Terpilih 12 Maret, Pelantikan 13-20 Maret. (metro7/khairil)