TANAH BUMBU, metro7.co.id – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel, memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 900 buah serta tiga paket ekstasi seberat 3,20 gram.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dipimpin langsung Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih serta perwakilan Kejari Tanbu dan Pengadilan Negeri Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih mengatakan, pemusnahan barang bukti Sabu sabu dan ekstasi ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba terbesar yang merupakan hasil operasi selama kurun waktu 2 bulan terakhir periode Februari-Maret 2021.

” Barang bukti ini kami musnakan hari ini, 2 bulan terakhir ini sebanyak 2 kasus narkoba yang merupakan hasil tangkapan dengan barang bukti yang cukup banyak,” ujarnya.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan, perinciannya sabu sebanyak 1.904,26 gram (hampir mencapai 2 Kg Sabu), pil ekstasi warna merah muda sebanyak 715 butir,

Selanjutnya, pil ekstasi kapsul warna kuning putih sebanyak 100 butir, pil ekstasi kapsul warna hijau putih sebanyak 75 butir, tiga paket narkoba jenis ekstasi bentuk serbuk seberat 3,20 gram dan 10 buah pil ekstasi warna putih.

Kapolres juga meminta dukungan semua pihak untuk memerangi narkoba.

“Narkoba merupakan musuh kita bersama, oleh sebab itu kami tidak bisa bekerja sendiri, kami meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba,” kata AKBP Himawan Sutanto Saragih.*