BATULICIN, metro7.co.id — Mewakili Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, Sekretaris Daerah Ambo Sakka menghadiri rapat paripurna pengambilan keputusan Raperda tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dan penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa, di ruang utama paripurna, Selasa (31/10/2023).

Dalam pengambilan keputusan itu, semua fraksi menerima dan menyetujui kedua buah Raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda.

Sekda Ambo Sakka dalam sambutannya mengatakan Perda tentang kependudukan dapat memetakan data kemiskinan. Menentukan intervensi pembangunan dan termasuk pembangunan SDM.

“Dinas terkait yakni Disdukpencapil secepatnya diimplementasikan dan segera dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup),” pinta Ambo Sakka.

Sedangkan Perda tentang penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa diharapkan dapat memastikan setiap kewenangan terhadap pembangunan jalan di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Apakah itu jalan adalah kewenangan nasional, provinsi, kabupaten atau desa,” ujarnya.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alydrus didampingi Wakil Ketua Agoes Rakhmadi, para Kepala SKPD, Forkopimda, dan tamu undangan lainnya. ***