TANAH BUMBU, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, secara resmi menetapkan sebanyak tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati melalui rapat pleno di KPU setempat, Rabu, (23/9/2020)

Selama pelaksanaan rapat pleno tetap mengikuti aturan pemerintah dan KPU RI, serta Perbub Tanbu No: 28/2020 tentang Protokol kesehatan, yakni pembatasan masing-masing calon hanya 5 orang yang boleh mengikuti rapat.

“Rapat pleno hari ini digelar tertutup agar tidak terjadi kemumunan masyarakat dan mengagendakan penyerahan berita acara penetapan dan SK penetapan pasangan calon peserta,” ujar Ketua KPU Tanah Bumbu, Makhruri.

Tiga pasangan calon bupati Tanah Bumbu itu, yakni Mila Karmila dan Zainal Arifin (MK-ZA) yang maju dari jalur independen (perorangan).

Berikutnya pasangan Syafruddin H Maming-M Alpiya Rahman (SHM-MAR) yang diusung Partai PDI Perjuangan, Gerindra dan PPP.

Selanjutnya pasangan Zairullah-Rusli (ZR) yang didukung sembilan partai, dengan rincian lima parpol pemilik kursi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Yakni, Partai Golkar, PKB, PKS,PAN dan Partai Nasdem serta empat partai non parlemen, diantaranya Partai Garuda, Perindo, Hanura dan Demokrat.

Makhruri mengatakan dalam tahapan penetapan calon tersebut pihak KPU telah membuat Surat Keputusan (SK) penetapan calon yang sebelumnya masih berstatus bakal pasangan calon dan berita acara memenuhi syarat yang telah diserahkan kepada masing-masing pasangan calon atau yang mewakili.

Sementara tahapan selanjutnya, katanya, akan dilakukan pengundian nomor urut pada hari Kamis (24/9) pukul 16.00 Wita. Pengambilan nomor urut dari masing-masing paslon akan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Covid-19.

Sebelumnya tiga pasangan calon telah mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon pada 4 – 6 September 2020.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu, H. Kamiluddin Malewa menyampaikan himbauan kepada seluruh tim pemenangan para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk baleho yang terpasang agar dapat ditertibkan.

“Kami himbau kepada mereka mulai dari hari ini Rabu (23/9) agar baliho-baliho itu ditertibkan. Kami himbau seperti itu, karena selama tanggal 24 sampai 25, nah pada tanggal 26 nanti itu kan tahapan kampanye sudah masuk, secara otomatis aturan tentang kampanye itu berlaku,” ujar H. Kamiluddin Malewa. ***