TANAH BUMBU, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Pleno dengan agenda pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang di gelar di gedung BPBD Tanah Bumbu, Kamis (24/9/2020)

Hasilnya, pasangan Syafrudin H. Maming-Alpiya Rakhman memperoleh nomor urut 1 dan untuk pasangan Mila Karmila-Zainal Arifin mendapatkan nomor urut 2 sedangkan untuk pasangan H. M. Zairullah Azhar-Andi Rusli mendapatakan nomor urut 3.

Nomor urut tersebut langsung ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Tanah Bumbu yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU, Makhruri dihadapan para paslon dan peserta rapat pleno.

Usai penetapan nomor urut, KPU Kabupaten Tanah Bumbu dan ketiga paslon mengikuti ikrar bersama dan penandatangan pakta integritas untuk melaksanakan pilkada secara damai dan menjaga protokol kesehatan.

Ketua KPU Tanah Bumbu, Makhruri pada Rapat Pleno tersebut mengatakan, pelaksanaan jadwal tahapan pada Pilkada 2020 hingga pencabutan nomor urut paslon secara teknis sudah sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku.

Namun begitu, dirinya menegaskan, untuk tahapan selanjutnya yaitu kampanye, ketiga kontestan dihimbau untuk selalu mengedepankan protokol kesahatan.

“Maka saya tegaskan sekali lagi, agar kita semua dapat mewujutkan pemilu yang berkualitas dan mengedepankan protokol kesehatan,” ungkap Ketua KPU.

Dalam pleno tersebut, KPU Tanah Bumbu membatasi jumlah peserta hal ini disebabkan situasi pandemi Covid-19.

“Pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, sehingga peserta yang diperbolehkan mengikuti rapat pleno dibatasi,” katanya.

Ketua KPU Makhruri juga mengatakan, agar setelah ditetapkan nomor urut tersebut, masing-masing paslon dapat menggunakan nomor urut tersebut sebagai identitas untuk tahapan kampanye ke kemasyarakat.

Untuk diketahui, Sebelumnya, KPU Tanah Bumbu resmi menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkafa serentak 2020. Ketiga pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya. ***