TANJUNG, metro7.co.id – Diduga sebuah tempat usaha jasa pencucian pakaian atau laundry di jalan Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong menjadi wadah peredaran gelap sabu.

Pemilik laundry merupakan seorang pria berinisial DK (35) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, ia diamankan jajaran Satnarkoba Polres Tabalong dikediamannya, yakni disebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun baru-baru tadi.

“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DK yang sedang berada di rumahnya,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Jumat (12/7).

Sebelum penangkapan, terang Joko, polisi mendapatkan laporan dari warga yang curiga bahwa ditempat laundry milik DK sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Lalu lanjut Joko mengatakan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti seperangkat alat untuk mengkonsumsi sabu dan saat diinterogasi DK mengaku ada menyimpan sabu di tempat lundry miliknya.

“Ditempat laundry DK, petugas juga menemukan barang bukti beberapa plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diletakkan di dalam lemari,” ungkapnya.

Joko menerangkan DK kini telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan sangkaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Turut disita beberapa barang bukti di antaranya berupa 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,63 gram, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah peniti, 2 lembar tisu dan uang tunai sejumlah Rp200 ribu yang diakui merupakan hasil penjualan sabu-sabu,” pungkas Joko Sutrisno, PS Kasi Humas Polres Tabalong. ***