BANJARMASIN, Metro7.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Daerah – sekda Kabupaten Tanah Bumbu Roswandi Salem akhirnya mencapai babak akhir, dimana pada sidang yang digelar di pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (10/11/2021) telah memasuki agenda putusan.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh jamser Simanjuntak SH menyatakan kalau mantan Sekda Tanah Bumbu tersebut terbukti secara sah ikut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat tahun anggaran 2019 lalu.

 

Oleh karena yang bersangkutan oleh majelis hakim divonis selama 1 tahun penjara, denda Rp. 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan penjara, namun dalam putusannya hakim tidak menyebutkan yang bersangkutan harus ditahan dalam rutan, namun masih berstatus tahanan kota.

 

“Kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan apakah akan menerima ataukah bandung atas putusan majelis hakim,” ungkap jamser Simanjuntak, SH

 

Usai sidang melalui tim kuasa hukum, mantan Sekda Tanah Bumbu mengatakan, bahwa pihaknya keberatan atas vonis ini dan menurut rencana akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

 

“Kami keberatan atas putusan hakim ini dan akan melakukan banding,” ungkap salah satu kuasa hukum terdakwa.

 

Pada sidang sebelumnya, mantan sekda Tanbu oleh Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Sekda dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun penjara, dan diharuskan membayar denda Rp. 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

 

Dalam kasus ini bersangkutan telah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Kasus yang menyeret terdakwa berawal dari adanya pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat di Kabupaten Tanah Bumbu, yang mana selaku Pelaksana Teknis Kegiatan adalah Akbar Fadly yanv lebih dulu menjalani proses persidangan.

 

Diketahui pengadaan kursi tersebut tidak sesuai   mekanisme dan tidak ada dalam anggaran, tidak sesuai kebutuhan dengan satuan kerja.

 

Kemudian pengadaan kursi juga dipecah untuk menghindari tender atau lelang, serta penyelenggara tidak memiliki sertifikasi, yang mana pengadaan kursi tersebut atas persetujuan terdakwa Roswandi Salem selaku Sekda kab Tanah Bumbu saat itu.

 

Sebelumnya telah diberitakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rooswandi Salem resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat.

 

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat tahun anggaran 2019.

 

Selain Rooswandi Salem  Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu terlebih dahulu menetapkan tersangka salah seorang pelaku lainnya berinisial Akbar Fadly alias Adi Gundul.

 

Pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat itu rencananya akan disebar di 10 kecamatan, 14 Puskesmas, 5 kelurahan dan puluhan desa.