Paringin — Satreskrim Polres Balangan telah berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di perkebunan Pirsus, beberapa waktu lalu. Jasad yang kemudian diketahui bernama M Yasin (34) ternyata korban pembunuhan.
Pelaku utama sekaligus otak dari tindak kekerasan ini adalah Syarifuddin (20) warga Desa Padang Raya RT 02 Kecamatan Halong. Dalam melakukan kejahatannya, Syarifuddin dibantu oleh teman sekampungnya, Suryadi alias Imun (22). Pelaku lain yang juga terlibat dalam penunuhan ini adalah Mariana (17) warga Desa Sungai Batung Kecamatan Juai.
Syafruddin diamankan Rabu (25/10) lalu. Awalnya polisi kesulitan memastikan keterlibatannya karena minimnya saksi dan barang bukti. Setelah melakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil mendapatkan barang bukti sepeda motor Satria F bernomor polisi DA 4676 QU milik korban yang dijual tersangka.
“Setelah kita cek ternyata benar sepeda motor milik korban yang hilang saat kejadian. Berdasarkan keterangan warga tersebut, kita mengamankan tiga orang yang telah membeli sepeda motor itu secara bergantian, yakni Rahmadani (24), Rahmi (25) dan Audinor (26),” jelas Kapolres Balangan AKBP Rachmat Hendrawan melalui Kasubag Humas Polres Balangan Aipda B Piktrus.
Semua keterangan tiga orang pembeli itu mengarah kepada Syafrudin. Dari situlah pelaku ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan M Yasin.
Dalam pengembangan kasus selanjutnya, polisi akhirnya mengamankan Mariana, saat ia berbelanja di Pasar Paringin, Kamis (17/10) lalu.
Sementara untuk menangkap Suryadi polisi harus melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur.  Selasa (22/10), sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan tersangka. “Tersangka berhasil diamankan di hutan sungai pinang Desa Bengalon, di sebuah podok,” kata Piktrus.
Untuk memperjelas kronologis kejadian, penyidik menggelar rekonstruksi di halaman Mapolres Balangan, Senin (28/10) tadi. “Dari hasil rekontruksi itu sudah bisa dipastikan bahwa ketiga tersangka mutlak telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap korban. Ketiganya dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” ujar Piktrus. (Metro7/Sri)