TANJUNG- Satu lagi kerja Polisi dalam menindak pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat patut diacungi jempol. Seperti yang dilakukan tim gabungan dari Polsek Murung Pudak dibantu Polres Tabalong serta Poltabes Banjarmasin dan Polda Kalsel, sukses mengungkap sekaligus membekuk spesialis perampok nasabah Bank, dengan tersangka DPO Untung Bin Abdul Rasyid (38) yang melakukan aksinya di beberapa daerah di Kalsel, seperti di Banjarmasin, Tabalong serta di HST Barabai.
“Karena melawan dan mau melarikan diri, tersangka Untung terpaksa kami hadiahi timah panas,” ucap Kapolres Tabalong melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Hamzah Badaru kepada Wartawan Metro 7.
 Dikatakan Hamzah, tersangka Untung Bin Abdul Rasyid yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut beralamat Jl Kelayan A Gg Setuju RT 15 Kelurahan Kelayan Dalam Banjarmasin Selatan itu diringkus tim gabungan pada Minggu (30/3) tadi. Dan tersangka Untung merupakan DPO dari Polsek Murung Pudak akibat melakukan aksi pencurian di garasi rumah Juari  Komplek Flamboyan 3 Rt. 18 Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak pada tanggal 23 Oktober 2013.
“Tersangka adalah pemain lama, dan sudah pernah masuk tahanan karena kasus yang sama yaitu pencurian para nasabah Bank , yakni ditahan di Barabai satu kali, di Banjarmasin dua kali dan di Tanjung satu kali,” ucapnya lagi.
 Masih Hamzah, dalam melakukan aksinya tersangka Untung dibantu oleh Jairi dan Otok. Untuk tersangka Jairi telah ditangkap polisi pada tanggal 1 Nopember 2013 lalu dan sudah divonis 7 bulan hukuman penjara. Sementara tersangka Otok sampai ini masih menjadi DPO Polsek Murung Pudak.
Dalam melakukan aksinya, mereka membagi tugas masing-masing. Untuk Jairi bertugas mencari target/korban.  Lalu Untung sebagai eksekutor/pelaku utama sedangkan Otok bertugas sebagai Joki dari Untung.
 “Modus yang dilakukan mereka yakni dengan menguntit korban nasabah bank, lalu memecahkan kaca mobil korban dengan cara melempar kaca mobil korban dengan busi sepeda motor. Setelah kaca mobil retak lalu dipukul oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan hasil dari kejahatan mereka, masing-masing mendapatkan 2 juta dan 1 jutanya buat operasional” jelas Hamzah.metro7/tim