KOTABARU, metro7.co.id – Menindaklajuti edaran Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor : 045.1/46/Armista, Dispersip tentang penggunaan Kode klasifikasi arsip, Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Rapat koordinasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).

Srikandi hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara (SBSN).

Dalam kegiatan ini sekaligus juga sosialisasi Kode Klasifikasi Arsip, yang dibuka Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotabaru Ir. Kamiruddin, yang diikuti 76 peserta dari SKPD dan Kecamatan Lingkup Kabupaten Kotabaru

Menghadirkan narasumber dari Kabag Hukum Setda Kotabaru dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, di Gedung Ratu Intan Kotabaru, Selasa (20/02/24).

Kamiruddin menjelaskan, rakor ini dalam rangka meningkatkan tata kelola arsip yang baik, tertib administrasi penyelenggaraan pengelolaan persuratan dan kearsipan di lingkup Pemkab Kotabaru.

“Dilingkup Pemkab Kotabaru aplikasi Srikandi mulai kembali diaktifkan atau diterapkan terhitung mulai 20 Februari 2024,” kata dia

“Aplikasi ini merupakan penerapan dari implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang memberikan kemudahan dan manfaat bagi birokrasi khususnya dalam hal kearsipan dan persuratan karena terintegrasi dan tersimpan secara elektronik sehingga lebih efektif dan efisien,” tambahnya

Kamiruddin menjelaskan penerapan program Srikandi harus memenuhi tiga hal, yaitu sumber daya, tahapan penerapan sistem informasi kearsipan dinamis, dan integrasi dalam sistem pemerintan berbasis elektronik.

Sedangkan Kode Klasifikasi sangat diperlukan karena sangat membantu dalam menyusun dan mengidentifikasi arsip.

“Kode Klasifikasi menggunakan angka sebagai dasar pemberian nomor surat, pemberkasan, penataan penyusunan dan penemuan kembali arsip,” tuturnya

Narasumber Dispersip Kalsel, Muamar mengungkapkan Aplikasi Srikandi adalah tuntutan dari pemerintah pusat dan Srikandi ini merupakan peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Informasi tambahan kata dia bahwa Srikandi sekarang ada versi 3 nya. Kabupaten sambungnya harus cepat mengikuti transformasi perubahan-perubahan di bidang kearsipan salah satunya versi 3 Srikandi ini.

Adapun Kabag Hukum Setda Kotabaru Hadlrami menuturkan untuk menghindari risiko atas sanksi menghilangkan arsip, peralihan arsip fisik ke digital menjadi pilihan tepat saat ini.

“Sistem kearsipan elektronik memiliki kelebihan dibanding fisik, yaitu memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan manajemen arsip, menghemat biaya dan waktu, serta meningkatkan kinerja organisasi dan keamanan dokumen,” ucapnya. ***