TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial MR (46) warga Kelurahan Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, dibekuk Satreskrim Polres Tabalong, pada Senin 7 Agustus 2023 pagi.

Diketahui, pelaku MR dibekuk di depan sebuah workshop Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, terkait dugaan tindak pidana penipuan pada seorang pria berinisial PA (34) warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, menjelaskan kejadian bermula pada Kamis 3 November 2023, saat itu pelaku MR menawarkan kepada korban PA untuk pengadaan sarana Mobil dengan melampirkan surat Penunjukan Pengadaan Sarana melalui PT. Quantum, Sub Kontraktor PT Pertamina Balikpapan.

Sutargo menerangkan korban tertarik untuk membeli satu unit mobil double cabin untuk pengadaan tersebut dengan harga sebesar 403 Juta Rupiah dan mobil tersebut dibeli secara kredit atas nama Faktur atau si pelaku MR dengan pembayaran diangsur selama 24 bulan.

“Korban kemudian mentransfer uang tanda jadi sejumlah 5 juta Rupiah kepada pelaku MR selaku penghubung dalam pembelian mobil,” terang Sutargo, Selasa (8/7/2023).

Tidak lama setelah itu, pelaku MR memberikan Faktur kendaraan double cabin atas nama MR yang berisikan data kendaraan tersebut.

Sekitar dua minggu berlalu pelaku melakukan permintaan biaya tambahan dan keseluruhan yang yang dikirimkan korban senilai Rp 57.800.000, namun ternyata mobil tersebut tak juga diterima oleh korban.

Kemudian korban menyuruh pelaku untuk datang ke rumah dan membicarakan masalah mobil yang dibelinya dan juga rencana bisnis pengadaan sarana tersebut.

“Namun pelaku MR selalu beralasan sakit sehingga membuat korban curiga dan melakukan pengecekan ke PT Pertamina Tabalong,” ungkapnya.

Korban mendapat informasi bahwa PT. quantum sudah berakhir kerja sama dengan PT Pertamina Pada bulan Januari 2022, dan disaat itu korban merasa di tipu oleh pelaku dan pelaku pun tidak bisa dihubungi lagi.

Atas kejadian tersebut korban dirugikan Rp 62.800.000, korban pun lalu melaporkannya ke Polres Tabalong dan pelaku terjerat dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.

Pelaku sewaktu diamankan Polisi, pelaku MR mengakui perbuatannya dan diketahui pula pelaku sebelumnya pernah melakukan tindak pidana penggelapan pada 2006 di Tabalong dan pada 2018 di Tanah Laut Kalsel.

“Saat ini pelaku MR sudah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong dan turut menyita beberapa barang bukti, salahsatu diantaranya selembar surat penunjukan pengadaan sarana fiktif,” pungkasnya. ***