BANJARMASIN – Ucapan syukur terus keluar dari mulut Jumari, M.Faisal, Yuliani, Anto dan M.Hilmi, lima diantara belasan mantan karyawan PT Insan Bonafide yang menggugat perusahaan tempat mereka pernah bekerja. Meski hanya sebagian gugatan mereka yang dikabulkan oleh majelis hakim Bony Sanggah yang memimpin jalannya sidang Pengadilan Hukum Industrial (PHI), tapi mereka tetap bersyukur.
Dalam amar putusannya hakim memutuskan agar pihak perusahaan membayar uang pesangon karyawan dengan rincian jika telah bekerja diatas lima tahun keatas mendapatkan uang pesangon sebesar Rp26.080.000.
Setelah putusan ini dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan terhadap pihak perusahaan selama 14 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima terhadap hasil putusan itu atau kasasi.
Usai sidang, salah satu mantan karyawan bernama Anto mengatakan sangat senang dengan hasil putusan dari majelis hakim yang telah mengabulkan gugatannya. “Kita senang dengan keputusan dari majelis hakim yang telah mengabulkan tuntutan kami,”katanya.
Hampir serupa denan Anto, Jumari mengaku ada sebagian memuaskan da nada sebagian yang kurang memuaskan. Karena perhitungan uang pesangon yang diputuskan dari hasil persidangan tadi kurang dari seharusnya.
“Sehingga hitunga kerja saya hanya 4 tahun 9 bulan, karena sebenarnya saya masuk kerja bulan Januari tetapi dihitung bulan Agustus, jadi saya cuma menerima Rp22 juta,”ujarnya.
Menanggapi hasil ptusan hakim tersebut, kuasa hukum perusahaan Fahmi Faisal SH MH mengatakan masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. “Kita akan melakukan upaya kasasi,”katanya.
Untuk diketahui, perkara ini bisa sampai ke meja hijau, lantaran tuntutan yang mereka ajukan kepada pihak perusahaan tidak dapat terealisasi. Tidak berhenti sampai disitu, para mantan karyawan itu kemudian melaporkan hal tersebut ke kantor Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Banjarmasin. Tapi sayangnya, tuntutan yang mereka ajukan tidak menemukan jalan keluar.  (metro7/fit)