BARABAI – Kabar gembira bagi pekerja di Kalsel. Gubernur Kalimantan Selatan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 188.44/0556/KUM/2014 telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 naik sebesar 15,40 persen dibandingkan tahun 2014, yaitu sebesar Rp 1.870.000.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial kabupaten Hulu Sungai Tengah, H Ainur Rafiq, pada kegiatan Sosialisasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan 2015 di Aula Disnakertransos HST, Kamis (12/11)
Menurut Ainur Rafiq, setidaknya ada delapan faktor yang menjadi pertimbangan penetapan UMP. Kedelapan faktor tersebut adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, PDRB, produktifitas, upah provinsi tetangga dan kemampuan perusahaan.
Ia berharap seluruh pengusaha bisa menaati UMP yang telah ditetapkan. Jika ada yang melanggar, sejumlah sanksi sudah disiapkan. Sayangnya, dalam aturan perusahaan masih deperbolehkan untuk meminta penangguhan UMP.
“Penangguhan boleh asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan,” cetusnya.
Syarat dimaksud antara lain persetujuan dari 50 persen pekerja plus satu orang. selain itu juga harus ada laporan laba dan rugi perusahaan yang diperiksa oleh akuntan publik. Syarat tersebut diajukan ke Gubernur melalui dinas. Perusahaan sendiri diberi waktu selama 60 hari setelah UMP ditetapkan 31 Oktober 2015.
Sementara itu Bupati HST H Harun Nurasid yang sambutannya dibacakan Asisten Bidang Administrasi dan Umum kab. HST, H Pandianysah mengungkapkan dengan ketetapan upah ini berharap kepada kaum pekerja atau buruh agar dapat menerima dengan rasa syukur serta di iringi dengan peningkatan produktivitas kerja dan kreativitas, sehingga perusahaan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah akan semakin maju dan berkembang
“Kenaikan upah ini jangan hanya dijadikan beban bagi perusahaan, tetapi dapat dijadikan suatu stimulus bagi perusahaan dalam upaya mendorong produktivitas kerja, mengingat pekerja merupakan aset yang besar bagi perusahaan, oleh karenanya pekerja adalah partner perusahaan, dan bukan di anggap sebaliknya,” ujarnya.
Sosialisasi UMP Kalsel 2015 tersebut dihadiri Ketua Dewan Pengupah Provinsi Kalsel yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Kalsel Antonius Simbolon, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel Sadin Sasau dan pihak Kejaksaan Negeri Barabai. (AdvHumHST)