Barabai — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar sosialisasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan kepada pihak pengusaha dan para pekerja.
Kepala Disnakertransos HST, Abu Yazid Bustami, menegaskan setelah besaran UMP ini ditetapkan, pihak perusahaan harus melaksanakannya. Pasalnya, kesepakatan besaran UMP tersebut sudah diproses melalui rapat pleno yang dihadiri oleh dewan pengupahan, pihak perusahaan serta pekerja yang tergabung dalam organisasi, SPSI. ”Kita menghimbau kepada perusahaan agar bisa menerapkan besaran UMP 2014 sebesar Rp 1.620.000 tersebut,” tegasnya.
Ditambahkannya, Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin telah menandatangani ketetapan UMP 2014, sebesar Rp 1.620.000 perbulan atau naik 21 persen dari sebelumnya, dapat diterima semua pekerja maupun pengusaha.
Dengan hadirnya seluruh pengusaha yang ada di HST saat sosialisasi, diharapkan mereka pun bisa memahami maksud keputusan bersama dewan pengupahan provinsi itu. Hasilnya, pengusaha bisa merealisasikan keputusan tersebut di tahun 2014.
Setelah disosialisasikan, tinggal melakukan pemantauan penerapan UMP yang dikeluarkan pengusaha kepada pekerjanya. Jika tidak diterapkan akan diberi sanksi berupa hukuman pidana, karena menentang undang-undang.
Seperti diketahui, sebelumnya pihak SPSI menuntut UMP Kalsel 2014 naik sebesar 30 persen atau Rp 1,7 juta dari UMP 2013 yang besarannya Rp 1.337.500 perbulan. Tuntutan kenaikan UMP sebesar Rp 1,7 juta tersebut sebenarnya hanya mengakomodir kebutuhan hidup layak seoarang pekerja lajang. Jika pekerja sudah berkeluarga, maka, idealnya UMP ditetapkan minimal Rp 2.000.000 hingga Rp 2.500.000. AdvHumHST