Paringin — Pemerintah Kabupaten Balangan terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik. Salah satunya melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2TPM).
Kepala KP2TPM Kabupaten Balangan, Abdul Razak, mengatakan kepuasan terhadap pelayanan merupakan bagian dari visi dan misi instansi yang dipimpinnya. Untuk itu pihaknya akan terus berupaya ssecara maksimal melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Dijelaskannya, perizinan yang menjadi tanggung jawab KP2TPM adalah Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Sampah, Izin Reklame, Mendirikan Kursus, Izin Angkutan, Surat Insidentil Mobil Penumpang, Surat Keterangan Mobil Barang Penumpang, Kartu Pengawasan, Izin Gangguan atau Hilder Ordonante (HO) serta Kartu Jamkesda.
Untuk proses perizinan, pihaknya sudah menentukan waktu penyelesaian prosesnya. Asalkan berkasnya sudah lengkap. Sehingga tidak perlu bolak-balik ke Kantor P2T untuk menanyakannya.. “Kami memang sudah menentukan jangka waktu selesainya surat dokumen pengajuan izin, sejauh ini kami mampu menyelesaikannya sebelum berakhirnya batas waktu pengurusan,” ujarnya. (Metro7/Sri)