VISI
“Terwujudnya Sekretariat DPRD yang mampu memberikan pelayanan prima dengan aparatur yang profesional kepada DPRD Kabupaten Tabalong guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance)”
MISI
1.    Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan bagi semua unsur staf Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong
2.    Memberikan pelayanan secara profesional kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta segenap komponen masyarakat.
3.    Menumbuhkembangkan semangat kebersamaan, rasa memiliki dan tanggung jawab yang tinggi terhadap semua tugas yang diemban.
4.    Menjalin hubungan yang harmonis antara Sekretariat DPRD, anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten.
Tinjauan Normatif dan Regulatif
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk Sekretariat Dewan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang personalnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas pertimbangan Pimpinan DPRD.
Pertimbangan Pimpinan DPRD adalah dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.
Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan adminsitrasi kesekrtariatan dan adminsitrasi keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya, secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara adminsitratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Mengacu kepada UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 132 ayat 2 disebutkan bahwa Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD, bukan persetujuan Pimpinan DPRD. Hal ini menunjukkan bahwa proses rekrutmen Sekwan sebagai PNS yang ditempatkan di Lembaga Politik (Legislatif) dimungkinkan ada kepentingan politik, karena harus melibatkan semua anggota DPRD.
Dengan proses demikian, diharapkan tidak akan menghambat karir Sekwan yang diganti maupun yang akan mengganti, juga yang bersangkutan tidak perlu merasa harus menghadapi “Konflik loyalitas” dalam kapasitasnya sebagai birokrasi yang memfasilitasi kepentingan kegiatan dewan.
Dan untuk peningkatan kapabilitas serta penyamaan visi misi, sangatlah tepat bila segala aktivitas Sekwan dan jajarannya berpedoman atau mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat DPRD. Dengan berpedoman pada Renstra sebagai suatu Rancangan Program Kerja dan Kegiatan yang mendukung tugas-tugas Sekwan, termasuk di dalamnya Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintahan di lingkup Sekretariat DPRD yang lebih professional, maka dukungan terhadap Tri Fungsi Dewan benar-benar dapat dilaksanakan secara maksimal dan memenuhi harapan DPRD.
Dengan mengimplementasikan Renstra, diharapkan dapat dikembangkan langkah-langkah strategik untuk dapat meningkatkan kinerja organisasi dalam upaya mewujudkan “Pelayanan prima”.
Demikian selanjutnya, melalui program lanjutan akan dapat disusun laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, sehingga minimal pihak-pihak yang berkompeten dapat mengetahui tingkat kinerja Sekretariat DPRD dalam melaksanakan visinya sebagai “Lembaga yang Prima dalam mengaktualisasikan pelayanan berkualitas guna mendukung Tri Fungsi DPRD. Metro7/usy