AMUNTAI, metro7.co.id – Seorang pria warga Tangga Ulin Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial ARF (36) diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres HSU.

ARF dibekuk di dalam sebuah rumah di kampungnya atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang terbungkus didalam plastik klip bening dan pipet kaca.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Ahmad Wijono Djati mengungkapkan, penangkapan ARF berawal dari informasi masyarakat.

Bermodalkan informasi itu kemudian anggota terjun kelapangan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu tim berhasil membekuk ARF dan menyita dua paket sabu.

“Satu paket didalam plastik klip bening dan satunya lagi didalam pipet kaca dengan berat keseluruhan 0,04 gram,” ujarnya Senin (5/6).

Selain sabu anggota juga menyita bong kaca warna hijau yang tersambung dengan 1 buah sedotan plastik warna putih, 1 buah kompor kaca, 1 buah kotak senter warna hijau dan satu buah handphone warna hitam.

Dikatakan Djati, penangkapan ARF pada hari Kamis (1/6) Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Wita dan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.

Karena terbukti atas kepemilikan sabu ARF dan barang barang buktinya digiring ke Ruang Sat Res Narkoba Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

“ARF akan dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1 ) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” tegasnya. ***