Tanjung: Kecelakaan  beruntun diwilayah hukum Polres Tabalong,merupakan salah satu upaya bagi polres Tabalong untuk melakukan pengamanan yang lebih ketat guna menekan angka terjadinya laka lantas diwilayah hukum polres tabalong.
Salah satu contoh kecelakaan yang belum  lama terjadi yakni kecelakaan beruntun bermula dari Suranto (36) selaku pengemudi truck bak kayu DA 1321 KB dan Irfan Adi (21) mobil canter DA 9864 BN serta Suparno (48) pengemudi xenia DA 1011 DF harus berurusan dengan satuan lalu lintas Polres Tabalong.
Pasalnya kendaraan yang mereka kemudikan mengalami tabrakan beruntun di Jln. Jend A.Yani jurusan Tanjung-Balangan tepatnya Depan PT.Cakra Ds.Maburai Rt.04 Kec.Murung Pudak Kab.Tabalong.
Mengakibatkan Sopir dan beberapa penumpang lainya mengalami luka ringan,berat dan meninggal dunia diantaranya korban Meninggal dunia Sugeng (44) warga ds.marutuwu rt.03 Kec.Paju empat Kab.Bartim Prov.Kalteng dan Samsuni ( 20) dengan alamat yang sama keduanya adalah penumpang mobil Xenia.
Dari Informasi yang dihimpun dilokasi kejadian menyebutkan , berawal dari mobil Xenia warna Hitam yang dikemudikan Suparno membawa 3 orang penumpang berjalan dari arah Tanjung menuju arah Balangan , sampai di TKP dari bengkel PT.Cakra secara tiba-tiba keluar mobil truck canter yang dikemudikan Irfan Adi menabrak mobil Xenia yang melintas hingga mobil tersebut tergeser kejalur sebelah kanan pada saat yang bersamaan tabrakan pun tidak bisa dihindarkan karena dari arah yang berlawanan mobil truc bak kayu melaju dengan kencang.
Maka dari itu dihimbau kepada warga tabalong agar berhati-hati dalam mengemudi kendaraan baik roda dua maupun roda empat.  (Metro7/Jnh)