MALAKA, Metro7.co.id – Dua desa di Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka menggelar Musyarawah Rencana Pembangunan Desa (Musrembangdes), berlangsung lancar dan kondusif.

Kedua desa tersebut dan waktunya pun berbeda, yakni Desa Weoe pada Selasa (25/1) dan Desa Halibasar pada Rabu (26/1).

Pantauan Metro7 di dua desa tersebut, terlihat situasi rapat baik terdapat banyak intrupsi, usul saran dan tanggapan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar dapat mengakomodir usulan masyarakat setempat lewat intervensi anggaran Dana Desa (DD).

Selain itu, juga masyarakat ingin usulan mereka diterima, sehingga dapat memacu dinamika di dalam ruangan musrembang desa menjadi panas.

Untung tak berlangsung lama, kemudian memperoleh solusi dan kata sepakat untuk menatapkan usulan-usulan masyarakat yang dapat di akomodir lewat DD.

Sementara usulan yang tidak dapat di akomodir melalui dana desa dibawa ke Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrembangcam) agar dapat diakomodir lewat APBD.

Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan, Wewiku Yerimias Laus menegaskan, apa yang diusulkan oleh masyarakat Desa Weoe dapat diterima, namun perlu disesuaikan dengan kondisi dana desa.

“Sehingga apabila usulan tidak dapat di akomodir oleh DD, maka akan dibawa ke Musrembangcam untuk dapat diintervensi dengan dana APBD satu dan dua,” jelasnya.

Usulan yang nilainya di atas Rp 200 juta dan berhubungan dengan insfratruktur otomatis tidak akan diakomodir oleh DD.

“Sebab, tahun ini DD hanya diprioritaskan untuk pemberdayaan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), sehingga yang tidak diakomodir oleh DD, akan kita bawa ke Musrembangcam,” ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Felix Riwu salah satu pendamping profesional yang memfasilitasi kegiatan Musrembangdes di Desa Halibasar, terkait usulan yang masuk dalam prioritas intervensi DD, sehingga apa yang sudah sepakati tidak selamanya semua usulan akan diakomodir dalam Tim Asistensi Kabupaten.

“Usulan bapak mama yang tidak masuk kita bawa ke tingkat kecamatan untuk di intervensi melalui APBD daerah tingkat satu maupun tingkat dua,” ujarnya.

Usulan masyarakat yang disetujui dalam Musrembangdes akan ditindaklanjuti oleh Panitia Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) agar dikonsultasikan ke Dinas Pemberdayaan Desa dan Tim Asistensi RKPDes.

Kemudian, akan diumumkan melalui Musyawarah Desa (MD) khusus terkait usulan masyarakat yang diakomodir oleh DD desa untuk ditetapkan dalam APBDdes.

Kegiatan Musrembangdes di wilayah Kecamatan Wewiku akan berlangsung selama satu minggu, di mulai sejak tanggal (25/1) hingga (1/2) yang difasilitasi oleh TPP dan pendamping lokal desa.