TEGAL, metro7.co.id – Warga Desa Pagedangan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal mengeluhkan adanya tarikan biaya dalam penerimaan bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 yang baru-baru ini diterima mereka.

Keluhan tersebut disampaiakan oleh salah seorang warga pagedangan berinisial M. Kepada metro.7.co.id, M menunjukan surat pernyataan keberatan yang telah ditandatangani puluhan warga. M mengharapkan pemerintahan desa tidak sewenang-wenang dalam melakukan kebijakan kepada warga.

Sebelumnya, M melalui aplikasi perpesanan singkat, menyampaiakan kepada metro7.co.id perihal rasa keberatanya atas adanya penarikan biaya sebesar Rp 25 ribu saat menerima bansos sembako covid-19 yang dibagikan pada Jumat (18/9/2020) siang. Menurut M, penarikan biaya tersebut dilakukan oleh RT/RW setempat.

“Yang memungut pihak RT/RW, pungutan bervariasi, di RT saya dipungut Rp 25 ribu per KPM, sedang di RT lain cuma pungut Rp 5 ribu, kata RT pungutan tersebut untuk PMI dan biaya transport. Saya atas nama warga yang keberatan siap dimintai keterangan jika nanti terpaksa masalah ini naik ke pihak berwajib. Karena menurut kami, penarikan biaya tersebut adalah pungli,” ucap M.

Kepala Desa Pagedangan, Wakhrudin, saat ditemui di rumahnya, Sabtu (19/9/2020) siang mengatakan tidak pernah memerintahkan pihak RT/RW meminta uang dalam pembagian bansos tersebut. “Pemerintahan Desa tidak pernah memerintahkan RT/RW menarik biaya, nanti saya akan klarifikasi kepada RT/RW setempat apakah benar meminta biaya saat pembagian bansos beras tersebut,” ucapnya.***