BANJARMASIN, metro7.co.id –  Setelah dinyatakan sembuh kedua terdakwa yang diduga melakukan korupsi dana hibah dari Pemkab Tabalong yakni mantan Ketua KONI Tabalong  H Hilmi Apdanie dan mantan Bendaharanya Irwan Wahyudin,  Selasa (25/5/2021) kembali di sdiang di Pengadian Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Sidang lanjutan kemaren itu JPU hanya menghadirkan seorang saksi yakni mantan Ketua Pengurus Kabupaten Persatuan Golf Indonesia  (PGI) Tabalong Yontan Bambang.

Dalam kesaksikannya Yontan menyebutkan anggaran yang digelontorkan KONI Tabalong seluruh sudah dipertanggungjawabkan, sedangkan bonus atlet yang berhasil meraih medali langsung di masukan ke rekening masing masing atlet oleh KONI.

Bantuan yang dberikan KONI tersebut sebagian digunakan untuk perbaikan lapangan serta membeli peralatan tanding, sedangkan untuk keperluan try out dan try in tidak disetujui KONI sehingga dana bantuan tidak diterima.

“Semuanya sudah kami pertanggungjawabakan sesuai dengan permintaan pengurus KONI dan pertanggungjawaban kami ini bisa diterima,” beber Yontan.

Majelis hakim yang menangani perkara ini diketui oleh hakim Daru Swastika dengan didamping hakim ad hock A Fauzi dan A Gawie, sedangkan JPU dikomandoi Harwanto SH.

Seperti diketahui, kedua terdakwa didakwa melakukan pembelanjaan untuk keperluan KONI, diluar dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang ditetapkan ketika mengajukan dana hibah ke Pemkab Tabalong.

Pengucuran dana hibah tersebut sebagai persiapan kontingen Kabupaten Tabalong ke PORPROV (Pekan Olahraga Provinsi) 2017 dimana Tabalong sebagai tuan rumah.

Dana yang dicairkan pemerintah daerah setempat Rp10,18 miliar dan berdasarkan perhitungan BPKP, terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp 2.735.890.099,00 karena pengeluaran yang tidak sesuai RAB, serta pertanggungjawaban yang tidak disertai bukti-bukti pendukung yang lengkap dan sah atas penggunaan dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Tabalong periode tahun 2017.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 dqn 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair dan subsidiar. ***