TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan lahan warga Pulau Patai dengan PT. ASL  (Alam Sukses Lestari) sudah dilaksanakan. Namun menurut Hawini selaku orang yang diberikan kuasa dalam pengurusan masalah oleh 7 orang pemilik lahan mengaku belum puas dengan hasil RDPU tersebut.

Hawini atau mama Moses yang merupakan warga Tamiang Layang ini menyebutkan bahwa hasil rapat tersebut tidak ada titik terangnya, bahkan pihak perusahaan sempat berbicara agar pihak masyarakat tidak lagi mengelola lahan tersebut. Bahkan mereka mengklaim tanah atau lahan tersebut milik negara.

Padahal, lanjut Hawini, tanah atau lahan milik masyarakat di wilayah Kelometer 27 Desa Pulau Patai Kecamatan Dusun Timur  tersebut sudah mempunyai Surat Keterangan Tanah (SKT). Tentu mendengar hal tersebut membuat dirinya semakin kecewa.

Dirinya mengharapakan kalau lahan tersebut tidak diganti rugi maka lahan tersebut sebaiknya dikeluarkan dari wilayah atau zona kawasan yang diklaim pihak perusahaan sebagai kawasan hutan produksi.

“Hasil rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Bartim pada Senin lalu bagi saya sangat mengecawakan. Kalau tidak diganti rugi lahan yang mempunyai 7 SKT tersebut, saya minta agar pihak perusahaan mengeluarkan dari zona atau lokasi kawasan    hutan produksi,” tegas Hawini, Selasa (1/6/2021).

Dirinya menegaskan, kalau masalah ini tidak kunjung ada titik temu atau tidak dicabut wilayah yang diklaim pihak perusahan tersebut maka masyarakat akan menuntut secara hukum.

“Kami akan menuntut secara hukum kalau permasalahan ini tidak ada titik temu, Karena tindakan perusahaan PT. ASL tersebut sepertinya mau menyerobot atau mengklaim lahan masyarakat,” tegasnya lagi.

Kepada pihak DPRD Bartim, Hawini juga menyampaikan ucapan terimakasih karena sudah memfasilitasi pertemuan dengan PT ASL.

“Saya mewakili masyarakat mengucapkan terimakasih kepada DPRD Bartim yang sudah mepertemukan kami dengan pihak perusahaan PT ASL. Semoga pihak DPRD Bartim mengadakan lagi RDPU agar permasalahan ini cepat selesai,” pungkasnya.

Terkait hal itu, pihak managemen PT. ASl mengatakan bahwa akan melakukan sosialisasi lanjutan, jadi miskomunikasi ataupun  kegiatan kegiatan dimasyarakat itu bisa terakomodir.

” Kita akan lakukan sosialisasi lanjutan. Sehingga dapat titik optimal dan bisa saling menguntungkan bersama,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Ketua DPRD usai RDPU kemarin menyampaikan kepada beberapa awak media mengatakan bahwa setelah diadakanya RDPU tadi, pihak PT ASl sudah mengetahui dan mendengarkan secara langsung keluhan dan harapan masyarakat.

“Ini harus dibijaksanai dan harus menjadi pertimbangan dari pihak managemen PT ASL karena berbenturan dengan masyarakat.  Apalagi alasanya adalah kepentingan makan dan hidup mereka,” tegasnya.

Ditambahkan, pihaknya tidak menginginkan adanya konflik karena ketidak bukakan dalam menyikapi keinginan masyarakat. Baginya yang terpenting adalah kesejehteraaan dan kepentingan masyarakat.

“Pihak investor silahkan datang namun jangan sampai menghilangkan pendapatan dari masyarakat,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui,  warga Desa Pulau Patai Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur (Bartim) menolak atas tindakan dari PT. ASL yang diduga sudah menanam pohon ditanah atau lahan mereka tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

Menurut Hawini, selaku kuasa dalam pengurusan terkait masalah tersebut mengatakan bahwa pihaknya kaget sekali karena tanah warga ditanami pohon pantung dan belangeran tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

“Kami sangat kaget. Padahal tanah kami ini sudah mempunyai Surat Keterangan Tanah (SKT), namun kenapa pihak perusahaan berani menanam pohon tanpa sepengetahuan atau mufakat dengan kami,” ucap Hawini. ***