TANJUNG, metro7.co.id – Diduga menjadi bandar atau pengepul dana togel, seorang pria berinisial AF (45) warga Desa Santuun, Kecamatan Muara Uya, diamankan Satreskrim Polres Tabalong, Rabu (8/5) dini hari.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan diamankannya pria 45 tahun itu.

“Maraknya permainan judi togel online dilingkungan warga membuat warga resah dan khawatir, lalu melaporkan hal tersebut kepada polisi,” ujar Joko.

Mendapat laporan tersebut
Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Muara Uya turun tangan langsung melakukan penyelidikan dan alhasil pelaku berhasil diamankan.

“AF ditangkap di warung depan rumahnya dan mengakui perbuatannya sebagai bandar Togel,” tambah Joko.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti sebuah HP uang tunai sejumlah 890 ribu rupiah diduga hasil kepulan dana togel serta kertas rekapan nomor togel.(jamil).