JAKARTA, metro7.co.id – RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengatakan pembahasan RUU PKS saat ini sulit dilakukan.

“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit,” ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa lalu.

Menurutnya, kesulitan pembahasan disebabkan karena lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu. Marwan mengatakan, sejak periode lalu pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual. Selain itu, aturan mengenai pemidanaan masih menjadi perdebatan.

“Saya dan teman-teman di Komisi VIII melihat peta pendapat para anggota tentang RUU PKS masih seperti (periode) yang lalu. Butuh ekstra untuk melakukan lobi-lobi,” kata Marwan, Rabu (1/7/2020).

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan penarikan RUU PKS atas permintaan Komisi VIII.

“Alasannya karena masih menunggu pengesahan RUU tentang KUHP yang akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi,” ujar Supratman dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI, Kamis (2/7/2020).

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat evaluasi Program Legislasi Nasional ( Prolegnas) Prioritas 2020 dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Kamis (2/7/2020). Berdasarkan hasil rapat tersebut, ada 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020 salah satunya RUU PKS.

“Mengurangi 16 Rancangan Undang-Undang dari Prolegnas prioritas tahun 2020,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat membacakan kesimpulan rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ***