JAKARTA, metro7.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau pada tahun 2011-2012 di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Selasa kemaren pukul 10:35 WIB.

Informasi didapat, identitas orang yang diamankan, yaitu Agus Mulyana, warga Jalan Kramat Pulo Gandul K 186 RT.009/RW.013, Kel. Tanah Tinggi, Kec.Johar Baru, Jakarta Pusat, selaku Direktur CV. Indhiang Kuring.

Bahwa terpidana Agus selaku Direktur Utama CV. Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau.

Akibat perbuatan terpidana, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.300.000.000 (lima miliar tiga ratus juta rupiah) dari total anggaran Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.SusTPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terpidana Agus ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. oOeh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, dan selanjutnya akan dibawa ke Batam dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Batam.

Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, dihimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. ***