Kejati Sulbar tetapkan 4 Tersangka pembangunan Lapas Kelas II Mamuju
JAKARTA, metro7.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah menetapkan 4 (empat) orang pada Kamis (11/11/2021)tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju, TA. 2018 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat, yaitu:
1. M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/P.6/Fd.2/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021;
2. SB selaku Pelaksana Kegiatan/ Direktur PT. MJK, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/P.6/Fd.2/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021;
3. AW selaku Pelaksana Lapangan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/P.6/Fd.2/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021;
4. A selaku Konsultan Pengawas/ Direksi CV. CPN, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/P.6/Fd.2/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021;
Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 4 (empat) Tersangka dilakukan penahanan yaitu:
1. M dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT-842/P.6/Fd.2/11/2021 tanggal 11 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Mamuju;
2. SB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT-843/P.6/Fd.2/11/2021 tanggal 11 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Mamuju;
3. AW dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT-844/P.6/Fd.2/11/2021 tanggal 11 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Mamuju;
4. A dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT-845/P.6/Fd.2/11/2021 tanggal 11 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Mamuju;
Adapun kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut:
• Bahwa pada Tahun Angaran 2018 dilaksanakan Pembangunan Gedung Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju yang anggarannya bersumber dari DIPA Lapas Perempuan;
• Bahwa dalam pelaksanaannya kegiatan Pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju dilaksanakan oleh PT. MJK berdasarkan kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp. 17.775.000.000 (tujuh belas milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
• Bahwa dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100 % dan telah dibayarkan 100 %, akan tetapi terdapat kekurangan Kuantitas maupun Kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta rupiah).
Peran masing-masing Tersangka yaitu:
1. Tersangka M
Telah menyalahgunakan kewenangannya, yaitu melaporkan Pelaksanaan atau penyelesaian Pengadaan Barang atau Jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran tidak sesuai dengan kenyataan, menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang dan Jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran tidak sesuai dengan kontrak, melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran tidak sesuai dengan progress pekerjaan kepada kuasa pengguna anggaran, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan yang menimbulkan dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta rupiah).
2. Tersangka SB
Tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan kontrak/ yang diperjanjikan, tetapi malah menyerahkan kepada orang lain, yaitu tersangka AW, serta bersepakat untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut.
3. Tersangka AW
Melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, serta bersepakat dengan SB. untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut, setelah melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, AW melaporkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara
4. Tersangka A
Melaksanakan tugasnya dengan melaporkan pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan.
Perbuatan para Tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan dilakukan penahanan terhadap para Tersangka yaitu pasal yang disangkakan kepada Tersangka adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun, serta adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya.
Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka M, Tersangka SB, Tersangka AW dan Tersangka A telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.(rls)