JAKARTA, metro7.co.id — Eks Pemimpin Redaksi (Pimred) Diananta Putera Sumedi vonis 3 bulan 15 hari olej Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru yang memidanakan terkait pemberitaan sengketa lahan.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Novermal menilai putusan itu telah mencederai kebebasan pers, dan akan menjadi rujukan bagi penegak hukum dalam menindaklanjuti pengaduan sengketa pers di kemudian hari.

“Harus ada upaya hukum Banding dan atau Kasasi, supaya lex specialis UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bisa ditegakan dan ini tidak bisa dibiarkan,” tagasnya Selasa (11/8), dalam siaran persnya.

Ia-pun meminta Dewan Pers membantu Diananta dalam upaya hukum Banding atau Kasasi, karena didalam Undang-Undang Pers itu lex specialis, yang mana, apabila sengketa pers sudah diselesaikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers, tidak boleh lagi ada pemidanaan dan atau tuntutan lainnya.

“Majelis hakim harus membebaskan wartawan Banjarhits Diananta dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, karena sengketa pers tersebut sudah diselesaikan oleh Dewan Pers sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” paparnya sembari menambahkan keputusan Dewan Pers melalui Pernyataan, Penilaian dan Rekomensasi (PPR) sudah dilaksanakan oleh Banjarhits.id dengan memuat hak jawab pengadu dan sudah menghapus berita terkait.

Tidak hanya itu, Novermal juga meminta Dewan Pers memperkuat kesepakatan dengan Kapolri dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa pers.

“Dewan Pers hendaknya memperkuat kesepakatan dengan Kapolri dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dalam sengeketa pers di tanah air dan Polri harus menghormati kespesialisan Undang-Undang Pers, dan Polri tidak boleh lagi melakukan proses hukum atas sengketa pers yang sudah diselesaikan oleh Dewan Pers,” tandasnya.

Novermal juga mengimbau sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999, masyarakat untuk menghormati kerja jurnalistik dan apabila merasa dirugikan dengan sebuah pemberitaan supaya melapor ke Dewan Pers.

Demikian juga dengan pelaku media untuk taat dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

“Membuat berita itu harus berdasarkan fakta dan berbasis data, berimbang, dan tidak boleh memuat opini yang menghakimi, wartawan harus bekerja secara profesional,” pintanya.***