KOTABARU, metro7.co.id – Satuan Reskrim Polres Kotabaru menggelar jumpa pers terkait pembunuhan mayat perempuan di gorong -gorong, GOR Bamega, Kotabaru.

Suasana jumpa pers digelar di sekitar TKP, dirubung warga, yang ingin menyaksikan. Bahkan sempat ada teriakan dari warga saat ancaman hukuman disebutkan. Selasa sore, (17/1/23).

“Hukum mati aja pelaku,” teriak warga

Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menjelaskan, pelaku pembunuhan adalah HR (30), alamat, Bekambit, Pulau Laut Timur.

Pelaku merupakan karyawan di salah satu perusahaan swasta di Pulau Laut Timur ini, sudah berkeluarga dan mempunyai anak. Sedangkan korban WP (33), warga Teluk Gadang, Semayap, janda beranak dua.

Pelaku dan korban sebut Jalil, sudah menjalin hubungan gelap selama setahun.

Saat bertemu pelaku, usia kandungan korban sudah berusia lima bulan. Oleh karena itu korban meminta pertanggung jawaban.

Hingga pada Jumat malam (13/1/23), keduanya bertemu. Karena korban mengancam melalui chat akan menemui orang tua korban jika tidak menemuinya.

Jalil melanjutkan setelah bertemu di dekat stadion GOR Bamega, dihadapan korban pelaku meminta pertanggung jawaban atas kehamilan korban.

“Namun korban menolak, meminta menunggu hasil tes DNA setelah anak lahir. Jika anak itu benar pelaku siap menikahi korban,” ujar Jalil

Anak kandungan korban, ujar Jalil, diyakini pelaku bukan darah dagingnya. Dan pelaku mengaku 3 bulan terakhir tidak pernah berhubungan badan dengan korban.

Korban pun marah atas jawaban pelaku, dan pelaku menjauh namun ditarik kembali oleh korban, hingga terjadi pergumulan menyebabkan pelaku gelap mata, mencekik kuat selang 3 menit, hingga masuk ke leher, nyawa korban pun melayang.

Pelaku menjatuhkan korban ke aliran sungai, untuk dihanyutkan, berhubung waktu itu air surut pelaku melihat ada gorong- gorong dan memasukkannya dengan menyeret sejauh 3 meter.

Setelah kejadian itu pelaku kembali beraktifitas seperti semula. Pelaku berhasil diamankan tim Buser Macan Bamega 11 jam setelah ditemukannya mayat perempuan tersebut Minggu siang (15/1/23).

Pelaku tercium petigas karena pelaku diketahui terakhir bertemu korban. Pelaku berhasil dibekuk di kediamannya tanpa perlawanan.

Kasat menambahkan tersangka diancam pasal 338 KUHP, ancaman hukum 15 tahun penjara. Dihadapan wartawan pelaku menyesal atas perbuatannya. ” Saya sangat meyesal,” ucap pelaku. *