BANJARBARU – Setelah sekian lama melakukan pencarian data dan penyelidikan terhadap kasus perkara proyek di pasar Landasan Ulin, akhirnya menemukan titik terang.

Jum’at (16/11/2018) Kejaksaan Negeri Banjarbaru melalui Kasi Pidsus Mahardhika dan tim Pidsus menangkap dan menahan AA dan AJ sebagai tersangka pada proyek pasar ulin, mereka berdua merupakan Eselon II di Pemko Banjarbaru.

Memang pada hari Jum’at ini menjadi Jum’at kelabu dan menjadi tamparan bagi Pemerintahan Kota Banjarbaru.

Pasalnya, AA dan AJ resmi ditahan Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Mereka berdua ini langsung di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Banjarbaru, setelah 2 jam lebih di periksa sebagai tersangka, Jumat (16/11/2018)

Usai diperiksa penyidik dan dicek kesehatannya, AA dan AJ langsung dibawa petugas ke Lapas Banjarbaru. Mereka berdua tersandung kasus Pasar Ulin di Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Dalam menjalani perkara ini Aa dan AJ didampingi penasihat hukumnya. Dan tersangka resmi kami tahan hari ini dalam kasus dugaan korupsi Pasar Ulin” kata Mahardhika melalui telpon. (metro7/ad)